
Tanah ukuran lebar 2 meter dangan panjang 3 meter dibandrol Rp 250.000 yang entah uang itu dikemanakan oleh pihak pemerintah setempat.
Setelah sekian tahun pasar ini tidak berkembang dan menejemen tidak berjalan.
Pasarpun berpindah ke Mangkurawang.
Setelah 20 tahun warga tinggal dipetak pasar, sekarang pihak kelurahan mau mengambil begitu saja Tanpa ada ganti rugi bangunan yang dibangun warga, dimana letak akal sehat sebagai manusia, apalagi Kutai Kartanegara terkenal dengan kekayaan yang melimpah ruah, Kabupaten paling kaya di Indonesia.
Permasalahan ini sudah kami sampaikan ke Bapak Bupati Edi Damansyah dan kami lanjutkan ke Bupati Dr Aulia Rahman Basri S. Kes. Melalui Surat nomor 13/PPKKB/DPW.CIC-KT/TGR/VII/2025.
Surat kami diteruskan ke Bapak Bupati ke Sekda, dari Sekda diteruskan ke Asisten 1, dari Asisten 1 diteruskan ke Bagian Pemerintah dan Bagian Pemerintah belum ada waktu luang untuk membahas permasalahan ini.
Tanggal 11 September Seklur dan 4 orang temannya kembali ke lokasi petak pasar, untuk memasang Bener yang tertulis :
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa tanah yang terletak di jalan Ahmad Dahlan RT 14 Kel, Baru.
Merupakan aset milik pemerintah Kelurahan dan dilarang keras menempati atau membangun bangunan apapun tanpa izin dari pemerintah kelurahan
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dipatuhi demi tertib administrasi dan bermanfaat aset daerah yang benar.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya TTD Pemerintah Kelurahan Baru.
Pemasangan bener ini, kami pertanyakan ke Lurah Bayu, ” kemarin yang pasang pengelola Barang Milik Daerah BMD”.
Utk Lahan sdh kami teruskan ke BPKAD & dinas PU jelas Lurah Bayu.
Tanggal 6 Oktober 2025 kami tanyakan kembali ke Bagian Pemerintahan Kutai Kartanegara dan di jawab “kami sdh rapat internal, dan saat ini masih menunggu kajian dari bagian hukum serta data dan informasi dari BPKAD”.






