Pembangunan fasilitas umum di tanah negara yang telah dihuni masyarakat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya, karena seharusnya ada proses perencanaan pengadaan tanah yang dilakukan dengan baik, bukan pembangunan langsung tanpa memperhatikan masyarakat yang sudah mendiami tanah tersebut.
Rincian pembangunan bisa bertentangan.
Perencanaan yang tidak matang: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum menekankan adanya perencanaan tata ruang dan prioritas pembangunan. Membangun fasilitas tanpa perencanaan yang matang dan mengabaikan keberadaan warga yang sudah menghuni tanah tersebut dapat diartikan sebagai penyimpangan.
Tidak memperhatikan hak masyarakat,dimana pembangunan fasilitas umum harus dilakukan dengan cara yang menghormati hak-hak masyarakat yang sah, bukan dengan menggusur mereka secara langsung. Pembangunan fasilitas di tanah yang sudah dihuni tanpa melalui proses pembebasan atau relokasi yang sesuai adalah bentuk pengabaian hak atas tanah.
Pelaksanaan tidak sesuai prosedur:
– Pelaksanaan pengadaan tanah harus didasari dengan perencanaan dan melibatkan instansi yang berwenang dalam urusan pertanahan.
– Membangun secara langsung tanpa proses ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun tanah tersebut adalah tanah negara, pembangunan tidak bisa dilakukan begitu saja jika sudah ada masyarakat yang menghuninya terlebih warga sudah menjalankan kewajibannya membayar sesuai dengan kesepakatan.
Mestinya harus ada prosedur yang diikuti, yang meliputi perencanaan, sosialisasi, dan proses pembebasan atau pemindahan warga secara adil dan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.






