Bawaslu Harus Melindungi Hak Politik Pekerja Buruh

Porosnusantara.co.id – Jakarta 2/1/2024 – Diskriminasi kepada pekerja dan buruh untuk mengimplementasikan hak politiknya terus terjadi sepanjang tahapan pemilu.

Sejak dimulainya tahapan verifikasi, banyak terjadi kasus pekerja guru yang dilarang untuk instansi atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus bahkan untuk sekedar menjadi anggota partai buruh.

Untuk para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai tetapi buruhnya dilarang berpolitik.

Ancamannya selalu seragam juga berpolitik akan dipecat dan atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.

Bahkan sampai pada perusahaan yang melarang kerjanya untuk membuat postingan yang terkait dengan partai politik di media sosial. Gerak-gerik bekerja di luar perusahaan pun dimata-matai.

Kondisi lebih parah jadi di masa tahapan pencalonan banyak caleg partai buruh yang dipaksa cuti tanpa dibayar upahnya sebagian yang lain diminta mengundurkan diri setelah ditetapkan daftar calon tetap dalam (DCT) oleh KPU.

Kasus yang paling ironis terjadi di Sulawesi Utara sebuah perusahaan BUMN secara sengaja menghambat kader kota buruh untuk ikut dalam pencalonan dengan cara yang tidak menerbitkan surat pemberhentian sedangkan buruh yang bersangkutan sudah berulang kali mengajukan permohonan berhenti dari tempat yang bekerja akibatnya KPU Sulut mencoret Kader Partai buruh dari DCT.

Kasus-kasus di atas sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan “fungsi pencegahan” dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh sayangnya Bawaslu hannya berdiam diri bahkan Bawaslu hannya membenarkan tindakan pencoretan kadar partai buruh dari DCT DPRD provinsi Sulawesi Utara padahal Bawaslu seharusnya justru berperan melindungi hak politik warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *