Cirebon – Porosnusantara.co.id || Nurhayati mengutarakan unek-uneknya (kesedihannya) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di desa tempatnya dia bekerja. Padahal, Nurhayati adalah yang pertama kali melaporkan dugaan terjadinya korupsi tersebut. Atas dasar itu, dia mempertanyakan ada tidaknya perlindungan bagi pelapor dan saksi.
“Jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi,” tutur Nurhayati melalui sebuah video yang beredar di media sosial dikutip senin (21/2/2022).
Pada awal video, Nurhayati mengungkapkan dirinya adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dia melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Terlihat di video, Nurhayati berada di mobil mengenakan kerudung coklat, baju putih lengan panjang, dan celana biru.
Nurhayati menjelaskan, selama kurang lebih dua tahun penyelidikan kasus tersebut, dia terus memberikan keterangan dan informasi kepada aparat penegak hukum. Bahkan dia menegaskan, dirinya berani disumpah bahwa uang hasil korupsi tersebut tidak pernah sekalipun sampai di kediamannya.
Atas dasar itu, dia menyatakan kecewa atas penetapan dirinya sebagai tersangka di penghujung akhir tahun 2021 lalu dalam perkara korupsi tersebut. Sebagai seseorang yang tidak mengerti hukum, dia merasa janggal karena sebagai pelapor, justru dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama proses penyelidikan yang hampir memakan waktu dua tahun. Dari waktu, tenaga, keluarga saya, terutama anak-anak saya jadi korban karena waktu tersita hanya untuk mengungkap kasus korupsi Kuwu Supriyadi,” ungkap Nurhayati.
Elyasa selaku Kuasa Hukum Nurhayati mengatakan bahwa kliennya sudah bekerja dengan benar dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sang Kades.






