Polsek Kubu Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Panjang Kiri, Barang Bukti 1,81 Gram Disita

Porosnusantara.co.id|

Rokan Hilir – Polsek Kubu kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat kotor 1,81 gram.

Pelaku berinisial H diamankan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pasar Pelita, Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.

Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Megapro hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di tas miliknya,” kata Rudi, Sabtu (18/4/2026).

Dari pemeriksaan, H diketahui merupakan warga Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu, satu plastik klip kosong, satu unit ponsel merek Vivo, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kepada polisi, H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HM yang kini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu dibeli seharga Rp 1,6 juta dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan H positif menggunakan narkotika.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih memburu pemasok sabu tersebut.

“Untuk berkas perkara akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penulis: Ahmad Oki Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *