PELAPOR JADI TERSANGKA, INI KATA ELYASA PENGACARA NURHAYATI

Elyasa juga mengatakan “saya sebagai pengacara mau berdialog menanyakan terkait kenapa klien kami bisa dijadikan tersangka, namun usaha kami menemui jalan buntu, akhirnya kami berbicara didepan media karena sebelumnya kami tidak mendapakkan kejelasan dari pihak polres “paparnya.

“Sekarang ini sudah ramai bahkan sudah P21 mau dilimpahkan ke Kejaksaan, jadi kami rencana akan melakukan praperadilan dan satu hal saya kira selain pasal 51 yang saya ungkap bahwa Ibu Nurhayati ini tidak bisa dipidanakan.”tegasnya.

“lalu kemudian dalam undang-undang perlindungan saksi pasal 10 ayat 1 dan 2 UU 13 tahun 2006 yang sudah diperbaharui menjadi UU 31 tahun 2014 saksi ini harus dilindungi jangan kemudian dijerat atau berbicara dengan salah kelola administrasi, kalau seperti ini kan bisa mematikan informasi semangat pelapor,” jelasnya.

Bahkan menurut peraturan pemerintah (PP) nomer 43 tahun 2018 pelapor mestinya mendapatkan penghargaan dari negara.

“Jadi saya tegaskan, Nurhayati tidak layak menyandang status tersangka, jika tetap dipaksakan maka kami patut pertanyakan di mana Pemkab, dimana Penegak Hukum dan di mana keadilan,” ucap Elyasa pengacara Nurhayati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *