Penyusunan NTMs Lindungi Pasar Hortikultura dari Produk Impor

 

Poros Nusantara,Jakarta – Peneliti Pusat Kajian Hortikultura Tropika Kementerian Pertanian (Kementan), Prof Sobir mengajak para ekonom Indonesia untuk terlibat langsung pada setiap proses penetapan tarif harga dagang internasional. Pasalnya, Indonesia sendiri memiliki produk ekspor unggulan seperti komoditas buah, sayur, tanaman hias dan biofarmaka.

“Ini merupakan tugas bersama untuk semua pemangku kepentingan ekonomi nasional. Apalagi nilai ekspor kita untuk tahun 2018 mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” ujar Sobir, Kamis (10/10).

Menurut dia, persaingan dagang internasional banyak ditentukan oleh keunggulan produk yang dihasilkan setiap negara. Karena itu, penerapan hambatan tarif sangat rentan digugat oleh WTO. Faktor ini yang membuat setiap negara harus memperkuat perlindungan harga dengan berbagai cara.

“Perlindungan tersebut dilakukan melalui Techical Barrier to Trade/TBT. Salah satu bentuk yang makin banyak diterapkan adalah NTMs (Non Tariff Measures). Aturan ini mengatur prosedur ekspor dan menyusun peraturan teknis serta penilaian kesesuaian,” katanya.

Asal tau saja, berdasarkan data BPS tahun 2018 menunjukan kinerja volume ekspor hortikultura mencapai 435.326 ton. Angka tersebut naik 10,36 persen jika dibanding tahun 2017 yang hanya sebesar 394 ribu ton. Sedangkan ekspor untuk jenis sayuran, buah dan bunga mengalami peningkatan 11,92 persen atau lebih dari Rp 6 triliun dengan negara tujuan 113 negara.

Secara rinci, volume ekspor hortikultura pada komoditas sayuran mencapai 89.944 ton, buah-buahan sebanyak 317.762 ton, biofarmaka 22.945 ton dan tanaman hias mencapai 4.675 ton.

Asal tau saja, Non Tariff Measures (NTMs) adalah tindakan non tarif yang berdampak pada arus perdagangan dunia. Aturan ini memiliki tiga kategori penting yang harus dipahami bersama. Ketiga kategori itu diantaranya kuota larangan impor dan perizinan impor. Kategori kedua adalah soal ekspor yang mencakup pajak, subsidi ekspor dan pembatasan ekspor secara sukarela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *