Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian RI di Auditorium Gedung D, Jakarta Selatan, Rabu (17/7). Kerjasama ini meliputi pengawasan barang dan penindakan pelanggaran seperti penyelundupan.
“Sesuai dengan undang undang yang ada, tugas kami adalah untuk menjaga keluar masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang masuk melalui penyelundupan. Sedangkan untuk penindakan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kepala Barantan Kementan, Ali Jamil, Rabu siang.
Menurut Jamil, sejauh ini jumlah petugas yang tersebar pada unit Barantan di seluruh Indonesia masih sangat kurang. Apalagi mereka diberi tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditotal, jumlahnya kurang lebih mencapai 3800.
“Jumlah sebesar itu pasti tidak akan cukup untuk mengawal seluruh negeri kita yang luas ini. Maka itu, tugas ini tidak bisa dipikul sendiri, tapu harus memakai tangan pihak lain atau dari kepolisian, termasuk juga dari TNI dan Kejaksaan,” katanya.
Jamil mengatakan, kerjasama ini sebenarnya sudah terjalin sejak 2012 lalu. Namun sejak 2016 hingga 2019, kerjasama tersebut terus dilakukan pembaharuan. Langkah ini penting dilakukan untuk mempertegas wilayah strategis penjagaan.
“Pembaharuan pedoman kerjasama ini diharapan mampu mengawal dan menjaga negeri kita. Apalagi isi pedoman yang ada sudah sangat sesuai dengan undang-undang 16 tahun 92 yang mencakup wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke,” katanya.
Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asop Kapolri) Irjen Pol Martuani Sormin menambahkan bahwa pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh daerah, khususnya wilayah perbatasan untuk memeriksa setiap bahan pangan yang masuk melalui laut, udara dan darat.






