Bareskrim Tangkap Buronan Interpol Erick Soedjasa di Bandara Juanda

 
 

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar.

Erick yang juga masuk dalam daftar buronan Interpol ditangkap saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026).

 

Penangkapan dilakukan setelah Erick tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Ade Safri, dikutip Jumat (13/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Erick ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC).

Penangkapan Erick menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian hingga Rp37,4 miliar. Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *