Tiga Tuntutan Tetap Berlaku dan Wajib Dikawal
Paulus menegaskan bahwa Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tetap berpegang pada tiga tuntutan pokok:
1. Pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan objektif, transparan, dan menyeluruh serta mengambil tindakan administratif dan disiplin secara tegas terhadap Syafri Donny Sirait. Koordinator Aksi tetap menuntut pencopotan dari jabatan melalui mekanisme yang sah.
2. Permintaan Maaf Resmi dan Jaminan Perlindungan Kebebasan Pers.
Mendesak adanya permintaan maaf resmi secara terbuka serta langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjamin tidak terulangnya dugaan penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
3. Pengawalan Proses Hukum hingga Tuntas dan Penegakan Akuntabilitas Pejabat Publik.
Mendesak aparat penegak hukum menangani laporan Kimsan Indra Simaremare secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi, serta memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan hukum.
Paulus menegaskan bahwa penandatanganan dokumen pernyataan bersama Plt. Bupati Bekasi tidak boleh dimaknai sebagai persetujuan terhadap seluruh isi jawaban pemerintah, apalagi dianggap sebagai pencabutan tuntutan atau berakhirnya perjuangan solidaritas wartawan.
“Tanda tangan saya dalam dokumen tersebut merupakan bagian dari proses audiensi dan bukti bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan tertulis. Namun, hal itu bukan berarti kami menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir. Tiga tuntutan kami tetap berlaku dan wajib dikawal sampai ada tindak lanjut nyata,” tegasnya.
Serukan Solidaritas Insan Pers Tetap Solid






