KECEWA TERHADAP JAWABAN PEMKAB BEKASI, KOORDINATOR AKSI SOLIDARITAS WARTAWAN TEGASKAN: COPOT KADIS LH DALAM 7 HARI ATAU AKSI DAMAI JILID II DIGELAR LEBIH BESAR!

 
 

“Yang menjadi persoalan adalah tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap rekan kami, Kimsan Indra Simaremare. Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Namun, yang hadir justru kuasa hukumnya,” ungkap Paulus.

Paulus menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. Namun, menurutnya, kehadiran kuasa hukum tidak serta-merta menggantikan tanggung jawab etik dan administratif seorang pejabat publik untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang menyangkut pelaksanaan tugas jabatannya.

 

Istilah “Kesalahpahaman” Dipersoalkan

Paulus juga secara khusus menyoroti penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam poin kedua pernyataan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa peristiwa yang dipersoalkan hanyalah persoalan komunikasi biasa, padahal terdapat dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami mempertanyakan penggunaan istilah kesalahpahaman. Atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Apakah sudah ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum? Jangan sampai penggunaan istilah tersebut justru mengaburkan substansi dugaan tindakan yang dialami rekan kami,” tegasnya.

Paulus mengingatkan bahwa perkara yang telah dilaporkan kepada kepolisian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers tidak boleh dianggap selesai hanya melalui pernyataan yang bersifat umum.

“Kami tidak sedang memperjuangkan kepentingan satu orang semata. Kami sedang memperjuangkan martabat profesi wartawan, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Jika seorang wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dapat diperlakukan secara tidak patut tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” katanya.

 
Penulis: Axnes
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *