Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut harus ditindaklanjuti secara nyata dan transparan, bukan berhenti pada pernyataan tertulis.
“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” tegas Paulus.
Ia menambahkan, aksi lanjutan akan dilaksanakan secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan menganggap aksi hari ini sebagai akhir perjuangan. Ini adalah awal pengawalan serius terhadap komitmen pemerintah. Jika tuntutan tidak dipenuhi, kami akan kembali dengan solidaritas yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih terorganisasi. Kami tidak akan berhenti hanya karena menerima selembar pernyataan,” lanjutnya.
Kadis LH Tidak Hadir, Justru Diwakili Kuasa Hukum
Kekecewaan Paulus semakin mendalam karena Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang menjadi pihak utama dalam persoalan tersebut, tidak hadir secara langsung dalam audiensi bersama perwakilan peserta aksi.
Menurut Paulus, ketidakhadiran Syafri dan kehadiran kuasa hukum yang ditunjuknya justru menimbulkan pertanyaan mengenai kesediaan pejabat bersangkutan untuk memberikan penjelasan langsung dan mempertanggungjawabkan sikapnya di hadapan publik.
Padahal, aksi solidaritas tersebut dipicu oleh dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika menjalankan tugas jurnalistik.






