Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial ABANG yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Herbin.
Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” katanya.
Herbin juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbaunya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.





