Kanal tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun informasi terkait layanan pemasyarakatan di lapas, rutan, serta UPT Pemasyarakatan lainnya di wilayah Jakarta.
Edi mengatakan, setiap laporan yang diterima melalui kanal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk memperbaiki pelayanan pemasyarakatan.
“Seandainya ada informasi-informasi penyimpangan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan kepada kami,” ujarnya.
Masyarakat juga dipersilakan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan layanan pemasyarakatan.
Pengawasan dan Penggeledahan Diperkuat
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta memperkuat pengawasan keamanan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Penggeledahan kamar hunian warga binaan dilakukan secara rutin sesuai ketentuan. Penggeledahan juga dapat dilakukan secara insidental sebagai langkah antisipasi terhadap keberadaan barang-barang terlarang maupun potensi pelanggaran lainnya.
Edi mengatakan, Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga memperkuat pelaksanaan program “one day one cell” di seluruh lapas, rutan, dan LPKA.
“Kakanwil Daerah Khusus Jakarta lebih menguatkan lagi bahwa one day one cell, jadi untuk lapas dan rutan dan LPKA itu program bahkan setiap hari melakukan razia penggeledahan terhadap warga binaan,” kata Edi.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap masuknya barang terlarang sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.
Dugaan Pungli Viral di Media Sosial
Sebelumnya, beredar unggahan video melalui akun Instagram @dewanperwakilannetizen.id yang menarasikan dugaan adanya petugas lapas berjoget-joget. Dalam unggahan tersebut juga muncul tudingan mengenai dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap warga binaan.






