Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam, para pemohon meminta Mahkamah memberikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan melalui persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya menyadari permohonan tersebut diajukan setelah melewati batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Namun, para pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan tenggang waktu dengan alasan keadilan substantif.
“Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang dalam persidangan.
Menurut Bambang, persoalan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya bukti kelulusan pendidikan setingkat SLTA atau sederajat. Para pemohon juga mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Syarat pendidikan tersebut mengacu pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Para pemohon mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka juga menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menurut pemohon diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019.
Selain itu, pemohon mempersoalkan perubahan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menyoroti ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Bambang menyebut rangkaian persoalan tersebut sebagai indikasi yang menurut pemohon bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).
“Kesemuanya mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST (terstruktur, sistematis dan terencana). Hal-hal tersebut akan lebih detail diuraikan dan dibuktikan dalam uraian permohonan,” ujar Bambang.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil yang disampaikan para pemohon dan belum menjadi kesimpulan atau putusan hukum MK.






