FORMASI Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid Atas Pengungkapan Fakta Persidangan

 
 

Namun demikian, Jalih menekankan bahwa pemeriksaan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Justru, menurutnya, proses pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kejelasan terhadap informasi yang telah muncul di persidangan.

“Pemeriksaan adalah bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman fakta. Prinsipnya harus jelas: siapa pun yang relevan dengan konstruksi perkara harus dimintai keterangan. KPK harus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan kedekatan politik, jabatan, maupun tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

 

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, KPK telah membawa sejumlah terdakwa ke persidangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK melalui pemberitaan ANTARA, perkara tersebut menyangkut dugaan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar. Empat pihak telah menjalani proses persidangan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di persidangan, terungkap keterangan mengenai titipan uang yang awalnya disebut sebesar 406.000 dolar AS. Uang tersebut kemudian disebut tersisa 301.000 dolar AS karena sebagian telah digunakan. Setelah ditambah 100.000 dolar AS, jumlah uang yang diserahkan kepada Erik disebut mencapai sekitar 400.000 dolar AS.

Rangkaian tersebut menjadi perhatian publik karena menurut keterangan yang muncul di persidangan, penyerahan uang itu dikaitkan dengan permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar desakan FORMASI agar KPK melakukan pendalaman lebih jauh.

Jalih mengatakan, dalam perkara korupsi, hubungan personal, komunikasi, maupun rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan aliran dana harus diuji secara profesional. Baginya, tidak cukup hanya berhenti pada penyebutan bahwa seseorang merupakan “teman” dari tokoh tertentu.

 
Penulis: fadillah
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *