FORMASI Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid Atas Pengungkapan Fakta Persidangan

 
 

FORMASI juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan dan proses hukum. Munculnya nama seseorang dalam fakta persidangan tidak serta-merta membuktikan orang tersebut melakukan tindak pidana.

Karena itu, desakan untuk memeriksa Nusron Wahid, menurut Jalih, harus dipahami sebagai tuntutan agar KPK melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap seluruh fakta yang relevan.

 

“Jangan dibalik. Kami tidak mengatakan seseorang bersalah hanya karena namanya atau relasinya disebut dalam persidangan. Justru karena itu harus diperiksa. Negara hukum bekerja melalui klarifikasi, penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan pembuktian di pengadilan,” ujar Jalih.

Ia mengatakan publik berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan penyimpangan dalam tata kelola kuota haji.

Lebih jauh, Jalih meminta KPK tidak membiarkan fakta-fakta penting menggantung tanpa penjelasan. Menurutnya, setiap informasi yang muncul di persidangan perlu ditempatkan dalam konstruksi perkara secara utuh.

Apabila sebuah aliran dana ternyata tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa, hal itu harus dapat dibuktikan melalui pendalaman. Sebaliknya, apabila terdapat bukti permulaan atau petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka KPK harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“KPK harus menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada nama yang terlalu besar untuk diperiksa dan tidak ada pula orang yang boleh dipersalahkan tanpa bukti. Dua prinsip itu harus berjalan bersamaan,” tegas Jalih.

Desakan FORMASI ini menambah perhatian publik terhadap perkembangan persidangan perkara kuota haji. Kini, sorotan tertuju pada langkah lanjutan KPK setelah lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan.

 
Penulis: fadillah
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *