Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada prinsipnya menegaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam UU KPK. Ketentuan tersebut juga menjadi salah satu dasar bahwa proses penegakan hukum oleh KPK harus mengikuti mekanisme hukum acara dan standar pembuktian yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi juga dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2023 menegaskan ruang kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dalam konteks tertentu, sepanjang perkara tersebut ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.
Sementara itu, hukum acara pidana Indonesia kini telah mengalami pembaruan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya. Undang-undang tersebut mengatur, antara lain, penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, koordinasi proses penegakan hukum, serta berbagai mekanisme perlindungan hak bagi pihak-pihak yang berhadapan dengan proses pidana.
Jalih menilai kerangka hukum tersebut memberikan ruang yang cukup bagi KPK untuk memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki relevansi dengan perkara, tentu dengan tetap berpegang pada prosedur dan prinsip pembuktian.
“Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Kalau seorang pejabat, mantan pejabat, politisi, pengusaha, atau siapa pun namanya relevan dengan fakta yang sedang didalami, maka proses klarifikasi harus dilakukan. Yang menentukan bersalah atau tidak bukan opini publik, tetapi proses hukum dan pembuktian,” katanya.






