Porosnusantara.co.id | Opini – Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, menginstruksikan jajaran terkait agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. Wacana tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/09/2026), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis hingga pada jenjang perguruan tinggi. (https://www.setneg.go.id; 23/09/2026)
Menyikapi hal tersebut, Bapak Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menjelaskan bahwa pemerintah telah membahas sejumlah opsi untuk mewujudkan arahan tersebut. Perhitungan didasarkan dengan melihat berbagai komponen pembiayaan perguruan tinggi, mulai dari penerimaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI) jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lain di PTN.
Rencana anggaran yang dibutuhkan untuk menggratiskan uang kuliah diperkirakan sekitar Rp94 triliun untuk lebih dari 2,8 juta mahasiswa.
Menurut para pengamat pendidikan, anggaran pemerintah seharusnya cukup untuk menggratiskan uang kuliah, yang penting tidak “disunat” untuk pembiayaan program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan biaya kementerian atau lembaga yang tak berhubungan dengan pendidikan.
Pendidikan sudah seharusnya menjadi kebutuhan primer dalam kehidupan sebab ilmu pengetahuan adalah salah satu modal utama untuk menciptakan masa depan yang cemerlang. Ilmu, jika dianalogikan sebagai perlengkapan untuk berperang, maka ilmu tidak hanya berfungsi sebagai senjata untuk menyerang, tetapi sekaligus berfungsi sebagai perisai untuk melindungi diri.






