“Ini yang kita minta diusut secara terang. Siapa yang menerima, atas dasar apa pembayaran dilakukan, dan bagaimana status lahannya,” kata Lukman.
Selain itu, Lukman meminta Ditreskrimsus Polda Riau menelusuri nama-nama petani plasma yang tercantum dalam Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.
Menurut dia, terdapat dugaan sejumlah nama petani yang tercantum dalam keputusan tersebut tidak memperoleh kompensasi atau hak yang semestinya selama belasan tahun.
Ia berharap penyidik dapat memeriksa seluruh dokumen, aliran dana, kontrak, surat kuasa, serta data penerima kompensasi untuk mengurai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional dan transparan. Persoalan ini seperti benang kusut yang sudah berlangsung belasan tahun dan dampaknya langsung kepada nasib petani plasma,” ujar Lukman.
Lukman menegaskan laporan tersebut disampaikan agar seluruh persoalan yang menyangkut hak petani dapat diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang ada.
Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
“Yang kami minta sederhana, seluruhnya diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Kalau memang ada pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.






