Dengan adanya kejelasan tersebut, tidak ada lagi warga yang merasa diintimidasi ketika berhenti di suatu lokasi, dan tidak ada pula pemilik usaha yang merasa memiliki kewenangan untuk menguasai fasilitas jalan umum tanpa dasar yang jelas.
Sementara itu, pihak pemilik toko sparepart mobil yang disebut dalam peristiwa ini belum memberikan keterangan langsung kepada media mengenai versi dan alasan pelarangan kendaraan tersebut.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik toko apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, tetapi mendorong adanya kepastian hukum, ketertiban lalu lintas dan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pelaku usaha.
Sebab, persoalan parkir yang terlihat sederhana jangan sampai berubah menjadi konflik hanya karena tidak adanya kejelasan siapa yang berwenang mengatur bahu jalan.
Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi Dinas Perhubungan Kota Singkawang: bagaimana sebenarnya aturan parkir dan penggunaan bahu jalan di sepanjang Sakok–Saliung?
Wartawan: Ng Siat Fong






