Peristiwa ini kemudian menimbulkan pertanyaan lebih luas di tengah masyarakat.
Apakah bahu jalan di depan toko atau tempat usaha dapat dianggap sebagai wilayah pribadi pemilik usaha sehingga masyarakat umum dilarang berhenti atau parkir di lokasi tersebut?
Pertanyaan ini penting karena persoalan parkir di tepi jalan tidak semestinya hanya diselesaikan melalui klaim antara pemilik toko dengan pengguna kendaraan.
Status jalan, fungsi bahu jalan, rambu dan marka, serta lokasi parkir yang ditetapkan pemerintah harus menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu kendaraan boleh berhenti atau parkir di lokasi tertentu.
Bahkan, Pemerintah Kota Singkawang telah memiliki Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, yang statusnya tercatat masih berlaku.
Dalam Pasal 13 Perda tersebut, antara lain diatur larangan menempatkan atau membiarkan kendaraan rusak/rongsokan di jalan dan bahu jalan serta larangan memarkir kendaraan dalam jangka waktu lama pada bahu jalan dan trotoar yang bukan lahan parkir yang telah ditentukan. Pasal 15 juga mengatur bahwa kendaraan wajib diparkir di tempat yang telah ditentukan.
Artinya, persoalan tidak sesederhana “bahu jalan bebas digunakan siapa saja”, tetapi juga tidak otomatis berarti “bahu jalan di depan toko adalah wilayah pemilik toko.”
Kepastian mengenai lokasi, fungsi dan aturan parkir perlu dijelaskan oleh instansi berwenang.
Atas persoalan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Singkawang diminta memberikan penjelasan resmi mengenai aturan penggunaan bahu jalan, khususnya di sepanjang jalur Sakok hingga Saliung.
Hal ini penting agar masyarakat dan para pelaku usaha tidak mempunyai tafsir berbeda mengenai hak dan kewajiban menggunakan ruang jalan.
Dinas Perhubungan perlu menjelaskan:
Bagaimana status bahu jalan sepanjang Sakok–Saliung?






