Apakah seluruh bahu jalan tersebut diperbolehkan untuk parkir?
Di titik mana saja kendaraan dilarang berhenti atau parkir?
Apakah terdapat rambu atau marka yang mengatur parkir di sepanjang jalur tersebut?
Apakah pemilik toko mempunyai kewenangan melarang masyarakat parkir di bahu jalan umum tepat di depan tokonya?
Bagaimana prosedur masyarakat melaporkan kendaraan yang memang mengganggu lalu lintas?
Siapa yang berwenang melakukan penertiban apabila terjadi pelanggaran parkir?
Dari informasi resmi yang tersedia, Dishub Kota Singkawang memang memiliki kanal pengaduan untuk persoalan rambu dan perparkiran.
Dishub Singkawang Kota
Karena itu, persoalan seperti yang terjadi di Sakok sebaiknya tidak berkembang menjadi konflik antarwarga. Pemerintah perlu hadir memberikan kepastian aturan dan edukasi kepada masyarakat.
Kasus tersebut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Singkawang untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik toko, rumah makan, bengkel dan pelaku usaha lainnya yang berada di sepanjang jalan.
Pemilik usaha memang memiliki kepentingan untuk menjaga akses masuk ke tokonya. Namun, kepentingan tersebut harus dibedakan dengan kewenangan terhadap ruang jalan yang statusnya merupakan fasilitas publik.
Sebaliknya, pengguna kendaraan juga memiliki kewajiban menghormati aturan lalu lintas dan tidak boleh memarkir kendaraan sembarangan apabila mengganggu kelancaran lalu lintas atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, solusinya bukan saling mengklaim, melainkan memperjelas aturan.
Warga berharap Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan dapat memberikan edukasi secara terbuka kepada masyarakat di sepanjang kawasan Sakok–Saliung.
Masyarakat perlu mengetahui dengan jelas: Mana bahu jalan, mana trotoar, mana lahan pribadi, mana lokasi parkir resmi, dan mana lokasi yang dilarang untuk parkir.






