Porosnusantara.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021–2023 berupa placement iklan.
Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan KPK pada Senin (10/8/2026).
Keempat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024.
Kemudian Ikin Asikin (IA) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Elang Sophan Jaya Kusa (SJK) selaku Komisaris PT Ciptakan Karya Sukses Bersama (CKSB).
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Yuddy Renaldi, belum menjalani penahanan karena beralasan sakit.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membenarkan hal tersebut.
“Satu orang tersangka belum dilakukan (penahanan), yakni Yuddy Renaldi karena yang bersangkutan beralasan sakit,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/8/2026).
Keempat tersangka menjalani masa penahanan tahap awal selama 20 hari, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus s.d. 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ahmad Taufik.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






