Porosnusantara.co.id| Lampung- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang mengedarkan cartridge vape berisi cairan etomidate. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan di empat lokasi berbeda di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 3 Agustus 2026.
Operasi ini mengungkap modus baru penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan rokok elektrik atau vape etomidate.
Vape etomidate merupakan rokok elektrik ilegal yang liquid-nya mengandung etomidate. Etomidate adalah obat bius untuk anestesi medis di rumah sakit. Jika disalahgunakan melalui vape, zat tersebut dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, gangguan pernapasan dan jantung, hingga kematian. Sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate resmi digolongkan sebagai narkotika Golongan II di Indonesia.
Modus ini juga menyeret publik figur. Selebgram Julia Prastini alias Jule diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus vape mengandung etomidate pada 14 September 2026. Dari penggeledahan di apartemennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menemukan satu unit vape beserta tiga cartridge bekas pakai. Kepada penyidik, Jule mengaku baru mencoba 2-3 minggu karena alasan stres dan persoalan pribadi.
Vape atau rokok elektrik adalah perangkat penghantar nikotin elektrik yang bekerja dengan memanaskan cairan khusus bernama e-liquid atau e-juice menjadi uap untuk dihirup. Berbeda dengan rokok konvensional yang membakar tembakau, vape tidak menghasilkan tar dan karbon monoksida dari pembakaran.
Cairan tersebut umumnya terdiri dari nikotin, perasa (flavor), propilen glikol, dan gliserin, dengan berbagai pilihan rasa mulai dari buah, makanan, minuman, hingga rasa tembakau.






