Ia menegaskan organisasinya tidak menolak investasi dan pembangunan.
“Kami tidak anti-investasi. Kami tidak anti-pembangunan. Tetapi kami menolak jika atas nama investasi kemudian hak masyarakat diabaikan. Investasi harus berjalan, pembangunan harus berjalan, tetapi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat juga harus berjalan,” ujarnya.
Jefry meminta masyarakat yang merasa belum mendapatkan kejelasan atau merasa dirugikan dalam proses ganti rugi lahan untuk mengumpulkan dokumen dan menyampaikan pengaduan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Tutupnya
Wartawan: Ng Siat Fong






