Jefry Daeng SH Ingatkan Harita: Jangan Lakukan Ganti Rugi Lahan Warga Sebelum Mekanisme PSN Dikaji dan Dipastikan Sesuai Aturan

 
 

Prinsip tersebut memang menjadi salah satu prinsip utama dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. UU tersebut menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat serta dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.

“Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Masyarakat harus mengetahui secara jelas apa dasar pengadaan tanahnya, bagaimana proses penilaiannya dan bagaimana angka ganti kerugian itu ditentukan,” ujar Jefry.

 

Jefry Pertanyakan Siapa yang Membentuk Tim Ganti Rugi

Jefry mempertanyakan secara terbuka mengenai struktur dan kewenangan pihak yang melakukan proses pendataan maupun ganti rugi lahan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang membentuk tim, siapa saja anggotanya, apa kewenangannya dan berdasarkan regulasi apa tim tersebut bekerja.

“Pertanyaan mendasar saya: tim yang melakukan proses ganti rugi lahan warga Obi ini dibentuk oleh siapa? Siapa saja yang masuk di dalamnya? Apakah seluruh pihak yang diwajibkan oleh mekanisme pengadaan tanah sudah dilibatkan? Atau jangan sampai masyarakat hanya berhadapan dengan pihak internal perusahaan?”

Jefry menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses yang menyangkut tanah masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat diaudit secara terbuka.
Siapa yang Menentukan Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan?
Selain mempertanyakan tim pelaksana, Jefry juga menyoroti persoalan penilaian.

Ia mempertanyakan siapa yang menentukan nilai tanah, bangunan, tanaman serta kerugian lain yang dialami warga.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *