Jefry Daeng SH Ingatkan Harita: Jangan Lakukan Ganti Rugi Lahan Warga Sebelum Mekanisme PSN Dikaji dan Dipastikan Sesuai Aturan

 
 

PP Nomor 19 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan telah diubah melalui PP Nomor 39 Tahun 2023. Perubahan tersebut antara lain tetap menempatkan dokumen perencanaan pengadaan tanah, lokasi, luas tanah, status tanah, perkiraan nilai tanah dan bentuk ganti kerugian sebagai bagian penting dalam perencanaan.

“PSN bukan cek kosong. Kalau memang menggunakan mekanisme PSN dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka aturan harus dijalankan. Percepatan pembangunan tidak boleh dimaknai sebagai percepatan menghilangkan hak masyarakat,” kata Jefry.

 

Ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan terlebih dahulu apakah seluruh proses yang dilakukan di lapangan benar-benar berada dalam skema hukum yang dimaksud.

Jefry juga menyoroti besarnya aktivitas pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam di Pulau Obi. Ia mengatakan masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kekayaan alam daerahnya dimanfaatkan dalam skala besar.

Menurutnya, persoalan ganti rugi lahan harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana investasi dan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan bersamaan dengan perlindungan hak masyarakat.

“Kita semua tahu Obi memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Tetapi pertanyaannya, apakah masyarakat pemilik tanah dan ruang hidup di Obi sudah mendapatkan perlindungan dan manfaat yang sepadan? Itu yang harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.

Jefry meminta pemerintah tidak hanya melihat besarnya nilai investasi, tetapi juga memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak langsung.

Jefry memastikan Pasukan Canga Muda Obi Selatan akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan meminta seluruh proses berjalan secara terbuka serta sesuai hukum.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *