Jefry Daeng SH Ingatkan Harita: Jangan Lakukan Ganti Rugi Lahan Warga Sebelum Mekanisme PSN Dikaji dan Dipastikan Sesuai Aturan

 
 

Menurutnya, apabila proses tersebut masuk dalam rezim pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penilaian tidak seharusnya dipahami sebagai sekadar negosiasi harga antara perusahaan dengan pemilik lahan.
Regulasi mengenai Penilai Pertanahan mengatur bahwa Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah memperoleh lisensi dari Menteri untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Karena itu, Jefry meminta agar pemerintah menjelaskan secara terbuka siapa Penilai Pertanahan yang digunakan, bagaimana proses penilaiannya dilakukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penetapan nilai.
“Jangan sampai harga tanah ditentukan sepihak. Masyarakat harus tahu siapa penilainya dan bagaimana metode penilaiannya. Kalau tanah, tanaman, bangunan dan sumber penghidupan masyarakat terdampak, semuanya harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Jefry menilai persoalan ganti rugi tidak boleh hanya melihat tanah sebagai angka rupiah per meter. Sebab, bagi masyarakat Obi, tanah dapat menjadi tempat tinggal, kebun, sumber pangan, sumber penghasilan dan bagian dari kehidupan keluarga.

Karena itu, ia meminta agar dampak terhadap kehidupan masyarakat diperhitungkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar sebidang lahan. Di atas tanah ada rumah, tanaman, kebun, mata pencaharian dan kehidupan keluarga. Kalau semua itu hilang, jangan hanya bicara harga tanah per meter,” tegasnya.

Jangan Sampai Status PSN Menghilangkan Hak Masyarakat
Jefry mengingatkan bahwa apabila suatu pembangunan menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka status strategis suatu proyek bukan alasan untuk mengabaikan prosedur.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *