Kelompok masyarakat yang kurang memahami teknologi digital, termasuk warga berusia lanjut, dinilai menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi korban.
KTP Dikirim Lewat WhatsApp, Bahayanya Bukan Main-main
Mathew mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan foto KTP, NIK, nomor telepon maupun data pribadi melalui WhatsApp atau media sosial.
Menurutnya, masyarakat harus memahami konsekuensi sebelum menyerahkan data kepada sebuah platform atau pihak tertentu.
“Kalau kita memberikan data kepada berbagai platform, kita harus menyadari apa konsekuensi hukumnya dan apa akibat yang timbul daripada kita memberikan data pribadi,” katanya.
Kebiasaan menganggap remeh permintaan data menjadi persoalan tersendiri.
“Cuma foto KTP,” “cuma nomor HP,” atau “buat verifikasi saja” sering kali dianggap tidak berbahaya.
Padahal, ketika data tersebut dikombinasikan dengan informasi lainnya, risiko penyalahgunaan identitas bisa semakin besar.
Pinjol Ikut Jadi Sorotan
Persoalan pinjaman online turut menjadi perhatian. Data pribadi yang diberikan kepada penyelenggara layanan tertentu berpotensi menimbulkan masalah apabila pengelolaannya tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana data dapat berpindah kepada pihak lain dan digunakan untuk kepentingan penagihan atau aktivitas lainnya.
Di sinilah pertanyaan publik kembali muncul: jika data pribadi disalahgunakan, apakah korban harus mencari perlindungan sendiri?
Atau negara harus memiliki lembaga yang benar-benar fokus menerima pengaduan, melakukan pengawasan, dan memastikan hak masyarakat terlindungi?
Publik Menunggu Kepastian
Para pemohon dan kuasa hukum mendorong pembentukan lembaga khusus perlindungan data pribadi yang memiliki kewenangan jelas dan kuat.






