Menurut Harris, keterlibatan 111 perguruan tinggi akan membuka ruang pembinaan karakter sekaligus memperkuat masa depan penegakan hukum nasional.
Senada dengan itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyebut kolaborasi tersebut sebagai langkah konkret dalam memperluas akses pendidikan hukum yang berkelanjutan.
“Kami ingin menyelaraskan praktik hukum modern dengan etika, integritas, dan adab sebagai fondasi penegakan hukum,” ucap Heri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menilai kemitraan ini menjadi titik balik dalam peningkatan kualitas lulusan PTKI. Ia menjelaskan bahwa Peradi Profesional akan mengawal standar penyelenggaraan PKPA dan PPA sehingga lulusan Fakultas Syariah dan Hukum memiliki kompetensi yang semakin sesuai dengan kebutuhan profesi advokat di Indonesia.






