Umum  

UIN STS Jambi Perkuat Lulusan Syariah Jadi Advokat Profesional Melalui Kolaborasi Kemenag, Peradi Profesional, dan UI

Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperluas peluang karier bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melalui kerja sama strategis dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan Universitas Indonesia (UI). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mengembangkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan 111 PTKI negeri dan swasta di bawah binaan Kementerian Agama. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi melalui konsep Triple Helix, sehingga Fakultas Syariah dan Hukum dapat berperan lebih besar dalam pembangunan hukum nasional.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa Fakultas Syariah harus mampu bertransformasi mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Menurutnya, fakultas tidak hanya berfungsi mencetak lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

“Fakultas Syariah harus mampu memperkuat hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia menambahkan bahwa isu hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, serta berbagai persoalan hukum keagamaan juga perlu menjadi perhatian utama dalam pengembangan keilmuan. Karena itu, Kementerian Agama mendorong Fakultas Syariah memperluas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kolaborasi tersebut mencakup organisasi advokat, lembaga peradilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil. Bentuk kerja samanya dapat diwujudkan melalui klinik hukum, program magang profesi, maupun riset bersama.

Penulis: DwiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *