Porosnusantara.co.id | BELITUNG – Upaya penyelundupan komoditas timah ilegal melalui jalur laut berhasil digagalkan Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Pos TNI AL (Posal) Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung. Operasi penindakan dilakukan di area parkir Pelabuhan Pelindo Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas memeriksa sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang akan memuat barang ke KM Sawita dengan rute pelayaran Belitung–Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram yang diduga merupakan komoditas timah ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan 37 balok timah hasil peleburan home industry dengan berat sekitar 947 kilogram.
Berdasarkan pendataan awal, nilai komoditas yang diamankan diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp6.110.800.000. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan disesuaikan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul barang, kadar timah, nilai ekonomis, dokumen pendukung, serta legalitas kepemilikannya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengungkap dugaan modus penyamaran yang digunakan pelaku. Komoditas timah diduga dicampur dengan berbagai jenis barang lain yang diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi yang sama.
Barang-barang tersebut di antaranya oli bekas, rokok, serta sejumlah kotak berisi burung. Petugas menduga barang-barang tersebut digunakan untuk menyamarkan keberadaan bijih maupun balok timah selama proses distribusi menuju pelabuhan.
Selain komoditas timah, seluruh barang lain yang berada di dalam kendaraan masih menjalani proses pendalaman, terutama terkait kelengkapan administrasi, dokumen pengangkutan, serta legalitasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus menelusuri asal-usul komoditas tersebut, pihak yang menguasai, pengirim, penerima, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan perdagangan timah ilegal.
Keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam menekan praktik penyelundupan dan perdagangan komoditas timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap jalur distribusi, khususnya melalui pelabuhan, akan terus diperketat guna mencegah kebocoran sumber daya alam dan potensi kerugian negara.
Satlap Tri Cakti mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan agar tidak melakukan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan, maupun penyelundupan bijih dan balok timah tanpa dilengkapi dokumen dan legalitas sesuai peraturan yang berlaku.
Ke depan, Satlap Tri Cakti bersama instansi terkait akan terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas perdagangan timah ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam nasional, mencegah kerugian negara, serta mendukung tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.






