Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, merespons keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti yang menyebut tidak menemukan dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di KBRI Singapura.
Keterangan tersebut disampaikan Nur Aeni dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Andi menilai tidak adanya dokumen pendidikan Gibran di KBRI Singapura tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki atau tidak menempuh pendidikan di negara tersebut.
Menurutnya, seseorang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh riwayat pendidikannya kepada KBRI. Ia menyebut hal yang penting adalah dokumen pendidikan yang bersangkutan telah melalui proses legalisasi di negara tempat pendidikan ditempuh.
“Seseorang tidak wajib melaporkan tentang pendidikannya ke KBRI, yang penting ada legalisasi dokumen di tempat orang tersebut menempuh studi. Dan juga kalau kita lihat, Ibu Atase kan baru enam bulan di Singapura, yang lain kan baru setahun,” ujar Andi dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Jumat (2/10/2026).
Andi juga menyatakan meragukan keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura tersebut. Ia mempertanyakan rentang waktu penelusuran arsip yang dilakukan oleh pejabat yang baru menjabat sebagai atase pendidikan.
“Karena kan mereka kalau dibilang ‘oh enggak ada ini Bu, enggak ada datanya ini.’ Ya kan berbeda ini waktu, time frame-nya ini kan untuk itu, kan mereka juga diundang oleh MK kan baru-baru kemarin,” katanya.
Dalam sidang MK pada Jumat (2/10/2026), Nur Aeni Ariyanti hadir secara daring untuk memberikan keterangan terkait sistem pendidikan di Singapura dan keberadaan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menanyakan catatan atau dokumen yang dimiliki KBRI Singapura berkaitan dengan jenjang pendidikan yang pernah ditempuh Gibran.
“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Saldi dalam persidangan.
Nur Aeni menjawab bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia di KBRI Singapura. Namun, hasil penelusuran tersebut tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran.
“Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, di kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” tutur Nur Aeni.
Saldi kemudian kembali memastikan apakah tidak ada dokumen terkait pendidikan Gibran, baik ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. Nur Aeni membenarkan hal tersebut.
Dalam persidangan yang sama, Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati juga menyatakan tidak memiliki pengajuan permohonan dokumen pendidikan atas nama Gibran berdasarkan penelusuran arsip fisik maupun digital.
Andi kemudian menyoroti masa tugas Nur Aeni sebagai Atase Pendidikan KBRI Singapura. Berdasarkan informasi yang disampaikan Andi, Nur Aeni baru sekitar enam bulan menjabat sehingga menurutnya perlu mempertimbangkan rentang waktu tersebut dalam melihat hasil penelusuran arsip.
Informasi mengenai pergantian Atase Pendidikan KBRI Singapura juga tercantum dalam unggahan akun Facebook KBRI Singapura pada April 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya serah terima jabatan Atase Pendidikan KBRI Singapura pada Rabu, 15 April 2026, dari Bianca Simatupang kepada Nur Aeni Ariyanti.
Sementara itu, keterangan tidak ditemukannya arsip di KBRI Singapura merupakan hasil penelusuran terhadap dokumen yang tersimpan di perwakilan RI. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi persidangan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perbedaan keterangan dan argumen para pihak tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.






