Praperadilan Lambok Nababan, Ahli Sebut Penghentian Penyelidikan Bisa Diuji di Pengadilan

Porosnusantara.co.id |Sidang praperadilan antara pemohon Lambok Nababan melawan Polrestro Bekasi Kota memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Dalam persidangan tersebut, saksi ahli hukum pidana, Dr. H. Toto Suparno, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait kewenangan praperadilan terhadap penghentian penyelidikan (SP2Lid).

Sidang dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Bks tersebut dipimpin hakim tunggal Dr. Fahzal Hendrik, S.H., M.H. Dalam persidangan, hakim mempertanyakan batas kewenangan praperadilan terhadap aparat penegak hukum.

“Jika penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim sama-sama merupakan penegak hukum, apakah hakim dapat dipraperadilankan?” tanya Hakim Fahzal kepada saksi ahli.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Toto Suparno menjelaskan bahwa hakim tidak termasuk pihak yang dapat menjadi objek praperadilan karena hakim memiliki fungsi sebagai pengawas horizontal terhadap proses penegakan hukum.

Dalam persidangan, hakim juga menanyakan apakah penghentian penyelidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dapat menjadi objek praperadilan sebagaimana upaya paksa yang diatur dalam KUHAP.

Saksi ahli menyatakan bahwa penghentian penyelidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan meskipun belum diatur secara eksplisit dalam ketentuan perundang-undangan.

Menurut Dr. Toto, pengujian tersebut dapat dilakukan karena berkaitan dengan prinsip keadilan dan pertanggungjawaban hukum.

“SP2Lid dapat diuji melalui praperadilan walaupun belum diatur secara tegas dalam undang-undang. Hal tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum atau penemuan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila proses penyelidikan dinilai belum dilakukan secara sempurna, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur tersebut menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan rangkaian awal untuk mencari dan menemukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam suatu peristiwa.

“Tujuan penyelidikan adalah mencari bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara hingga proses tersebut menjadi lengkap,” katanya.

Menurutnya, penyelidik memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman terhadap informasi, termasuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Ia menilai penyelidikan merupakan tahapan yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan karena menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon terkait adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada April 2024 yang menyebutkan terlapor telah dipanggil namun tidak hadir, kemudian enam bulan setelahnya diterbitkan SP2Lid, saksi ahli menilai proses tersebut perlu dikaji lebih lanjut.

Menurutnya, apabila proses penyelidikan belum lengkap, maka penghentian penyelidikan dapat dinilai belum memenuhi prinsip kehati-hatian.

Kuasa hukum pemohon juga menyampaikan bahwa sebelumnya Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memberikan petunjuk kepada penyelidik agar menjalankan proses secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Toto menyebut apabila petunjuk tersebut tidak dilaksanakan, pihak terkait dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan praperadilan.

Selain menghadirkan saksi ahli, persidangan juga mendengarkan keterangan saksi fakta, Osman Sirait, warga Kelurahan Pengasinan, Kota Bekasi.

Osman menerangkan bahwa dirinya mengetahui adanya proses eksekusi rumah milik Lambok Nababan oleh juru sita pada 22 November 2023.

Menurut Osman, saat pembacaan berita acara eksekusi pertama, terdapat dugaan kekeliruan lokasi objek yang akan dieksekusi. Saat itu, Lambok Nababan menyampaikan keberatan karena lokasi yang disebutkan berbeda dengan objek rumah yang dimaksud sehingga proses eksekusi akhirnya dibatalkan.

Beberapa bulan kemudian, kata Osman, eksekusi kembali dilakukan terhadap objek yang berada di RT 05/RW 01 Nomor 14, Kelurahan Pengasinan, Kota Bekasi, yang disebut merupakan milik Lambok Nababan.

Menutup agenda pemeriksaan saksi, Hakim Fahzal Hendrik menegaskan bahwa tujuan gugatan praperadilan bukan untuk mempermalukan institusi kepolisian, melainkan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuan perkara praperadilan ini bukan untuk mempermalukan kepolisian, tetapi agar laporan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Hakim Fahzal.

Sementara itu, Lambok Nababan melalui kuasa hukumnya dari Veritas et Aequitas LBH Patriot Legal Aid Foundation mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan Unit II Harda Polrestro Bekasi Kota.

Pemohon menilai penerbitan SP2Lid tersebut belum memenuhi aspek formil dan materiil serta berharap hakim memberikan pertimbangan hukum yang berkeadilan.

Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/901/2024 tanggal 10 Januari 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

Atas laporan tersebut, penyidik Polrestro Bekasi Kota menerbitkan penghentian penyelidikan (SP2Lid/SP3). Pemohon kemudian menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan keputusan tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi.

Penulis: Axnes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *