“Dalam penanganan perkara di Cibitung, dari beberapa pelaku dan temuan korban, kami memisahkan penanganannya menjadi empat laporan polisi,” kata Kombes Rita.
Menurut Rita, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima melalui platform Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik tindak pidana perdagangan orang.
Penyelidikan dilakukan secara kolaboratif oleh Subdirektorat II dan Subdirektorat III Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Subdit II bertugas menangani perkara kekerasan berbasis gender dan penelusuran siber, sedangkan Subdit III menangani tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan para korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Para korban diduga ditempatkan sebagai pendamping tamu di sejumlah tempat hiburan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, serta memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil kalkulasi sementara, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” ungkap Kombes Rita.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Di sisi lain, para korban tetap memperoleh pendampingan melalui koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing sebagai bagian dari upaya pemulihan dan perlindungan hak-hak korban.






