Ketua Umum MIO Indonesia Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, Asep Yusuf Setiabudi Prayogie (AYS Prayogie), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam perkara dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilaporkan terhadap advokat Hotman Paris Hutapea, Kamis (23/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara yang saat ini masih didalami oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami kronologi kejadian, substansi laporan, serta sejumlah bukti yang telah disampaikan oleh MIO Indonesia.

Usai menjalani pemeriksaan, AYS Prayogie menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus komitmen MIO Indonesia dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

“Kami datang memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Laporan ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut kehormatan profesi wartawan yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers,” ujar AYS Prayogie.

Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa adanya intervensi.

Sementara itu, Kuasa Hukum MIO Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, yang juga menjabat sebagai Presiden Petisi Ahli, menegaskan bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan merupakan upaya membatasi kebebasan berpendapat.

“Negara menjamin kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Ketika sebuah pernyataan diduga merendahkan kehormatan suatu profesi, maka setiap warga negara maupun organisasi memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum. Inilah mekanisme yang sedang dijalankan MIO Indonesia,” kata Pitra.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pelapor merupakan tahapan yang lazim dalam proses penyidikan. Setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinilai mencukupi, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menghormati profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya. Harapan kami agar perkara ini diproses secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan opini publik. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” ujarnya.

Pitra mengungkapkan, selama pemeriksaan penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada para saksi. Selain itu, MIO Indonesia juga menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman digital yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyelidikan.

Lebih lanjut, ia menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut MIO Indonesia sebagai organisasi pers, tetapi juga menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kritik tentu diperbolehkan, tetapi penyampaiannya harus tetap menghormati harkat dan martabat profesi. Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bahwa ruang publik harus dibangun dengan etika, saling menghormati, dan menjunjung supremasi hukum,” tuturnya.

MIO Indonesia memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik belum menyampaikan kesimpulan maupun penetapan status hukum lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Penulis: Siti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *