Pemkab solok dan Tim Supervisi Perkuat Sinergi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Untuk mempercepat pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan empat kali pergeseran anggaran yang difinalisasi melalui Peraturan Bupati Solok Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perubahan telah diproses sehingga paket-paket pekerjaan infrastruktur kini memasuki tahapan pengadaan melalui mekanisme e-purchasing.

“Kehadiran Tim Supervisi menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Solok untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaat pembangunan,” ujar Bupati.

Bupati juga berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah terus diperkuat sehingga seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap melalui sinergi dan koordinasi yang kuat, seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan cepat, tepat, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok yang terdampak bencana,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Tim Supervisi Brigjen Pol. Yopie Indra Sepang, S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok atas komitmen dan kerja sama seluruh jajaran dalam percepatan penanganan pascabencana.

Ia menjelaskan bahwa Tim Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatera Barat, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan agar dapat segera dicarikan solusi.

“Kami mendapat tugas dari Bapak Kasatgas untuk melakukan monitoring dan evaluasi, sekaligus melihat permasalahan dan kendala di lapangan agar bisa kita carikan solusi,” ungkapnya.

Penulis: Dewi YuliaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *