LPBH DPP FORKABI Mendampingi Sekjen FORKABI Di Polres Depok Dan LPBH DPP FORKABI Juga Akan Melaporkan 8 Orang Dari Kubu Sebelah Serta Gugatan PMH

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan politik praktis. Menurutnya, FORKABI merupakan organisasi nonpartisan sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.

“AD/ART FORKABI secara jelas menyatakan bahwa organisasi ini bersifat nonpartisan. Karena itu saya heran jika dianggap tidak sejalan dengan DPP hanya karena persoalan politik,” katanya.

Tahyudin juga menyoroti adanya ketidaksesuaian waktu dalam surat klarifikasi yang dijadikan dasar pemberhentian dirinya. Ia menilai konsideran surat tersebut tidak sesuai dengan kronologi peristiwa sehingga semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini namanya masih tercantum sebagai Wakil Ketua Umum dalam dokumen administrasi yang telah terdaftar di Kementerian Hukum. Karena itu, secara hukum dirinya masih memiliki kewenangan sebagai pengurus.

“Secara yuridis saya masih diakui negara sebagai Wakil Ketua Umum. Dengan demikian saya memiliki hak untuk menyelenggarakan Mubes ke-VI,” tegasnya.

Tahyudin juga menjelaskan bahwa kepengurusan sebelumnya telah berstatus demisioner. Menurutnya, masa jabatan Badan Pengurus Harian (BPH) telah berakhir sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan yang harus segera diisi sesuai mekanisme organisasi.

Ia mengatakan, dalam kondisi tersebut Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) sebagai pimpinan tertinggi organisasi memberikan mandat kepada dirinya sebagai caretaker untuk menyelenggarakan Mubes.

“Mubes yang kami laksanakan sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART FORKABI. Pesertanya adalah DPD definitif, bukan DPD caretaker,” jelasnya.

Tahyudin menambahkan, dari total 13 DPD, hanya tiga DPD yang tetap berada di pihak kepengurusan lama, sedangkan sebagian besar telah bergabung dengan kepengurusan hasil Mubes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *