LPBH DPP FORKABI Mendampingi Sekjen FORKABI Di Polres Depok Dan LPBH DPP FORKABI Juga Akan Melaporkan 8 Orang Dari Kubu Sebelah Serta Gugatan PMH

 
 

Sementara itu, Ahmad Supriyono, mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai pelaksanaan Mubes yang dipersoalkan oleh pihak lain.

Menurutnya, Mubes yang dilaksanakan telah mengikuti seluruh ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.

 

“Kami menjelaskan bahwa yang seharusnya dipermasalahkan adalah Mubes mereka, sementara Mubes yang kami laksanakn telah sesuai aturan organisasi dan mekanisme yang berlaku” ujar Ahmad.

Ia menilai tuduhan terhadap Tahyudin sebagai caretaker tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Apa yang dilakukan Saudara Tahyudin sudah sesuai dengan AD/ART maupun ketentuan organisasi. Oleh karena itu kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional,” katanya.

Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya justru menduga kepengurusan yang melaporkan perkara tersebut telah melakukan tindakan ketika masa kepengurusannya sudah berakhir atau berstatus demisioner.

Senada dengan itu, Sapto Wibowo, menyoroti cepatnya proses penanganan laporan yang diajukan terhadap pihaknya.

Menurut Sapto, laporan yang dibuat pada 27 Mei 2026 telah berlanjut hingga tahap pemanggilan terlapor dalam waktu yang relatif singkat. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan sejumlah pertanyaan dari tim hukum.

“Kami berharap seluruh proses berjalan profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujarnya.

Sapto menegaskan bahwa DPP FORKABI tidak tinggal diam menghadapi berbagai tuduhan yang berkembang.

Ia mengungkapkan bahwa tim hukum telah menyiapkan langkah hukum berupa laporan balik terhadap sekitar tujuh hingga delapan orang yang dianggap terlibat dalam persoalan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *