Akta Kelahiran Tanpa Surat PM1 di Kota Tangerang Selatan-Lanjutan dari berita: ERNAWATI: Saya Hanya Ingin Dengar Suara Anak Saya

WhatsApp Image 2026-07-31 at 00.31.19

Lapor Polda Metro Jaya

Setelah jadwal mediasi dibatalkan, Ernawati mengambil sikap tegas. Ia melaporkan dugaan kasus Pemalsuan Asal-Usul terkait terbitnya Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dukcapil Tangerang Selatan atas nama MYA dengan nomor registrasi 3674-LU-XXXX

Laporan tersebut dibuat di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 16 Juli 2026. Aduan tersebut diterima dan ditandatangani oleh Kanit PPA Polda Metro Jaya dan sudah dilimpahkan ke wilayah hukum Polresta Tanggerang Selatan dimana terlapor dan para saksi berdomisili sekaligus tempat kejadian perkara.

Fakta Baru di Kelurahan Jombang

Selanjutnya, pada hari Senin, 22 Juli 2026, Ernawati mendatangi Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan. Saat tiba di jam istirahat, ia bertemu dengan Firmansyah selaku Sekretaris Kelurahan (Sekkel) dan Maryanah (Satgas PPA).

Dalam pertemuan tersebut terungkap fakta penting. Maryanah yang juga istri dari Ferry selaku Operator Dukcapil di kelurahan, menyampaikan bahwa Ferry menolak menerbitkan surat Pengantar RT/RW atau Formulir F-2.01 / PM1 yang diminta oleh oknum Ketua RT 003 RW 08 yang mendapat mandat dari Ustazah Shopiyatun untuk mengurus proses penerbitan Akta Kelahiran MYA.

Adapun alasan penolakan Ferry, menurut Maryanah, karena Ferry mengetahui bahwa MYA bukan anak kandung dari Ustazah Shopiyatun.

Usai jam istirahat, Ernawati masih didampingi pimpinan Redaksi http://Porosnusantara.co.id menemui Daryati selaku Kensos dan Firmansyah di ruangan Sekkel untuk mempertanyakan surat somasi yang sudah dilayangkan pihak pengacara Ernawati pada tanggal 20 Juni 2026 terkait kelengkapan berkas asal-usul yang seharusnya dilengkapi PM1 oleh pihak kelurahan.

Awalnya, Firmansyah menegaskan tidak pernah tahu adanya surat somasi tersebut. Namun hal itu diklarifikasi oleh Daryati bahwa benar surat tersebut pernah diterima oleh Lurah Jombang.

Penulis: Netty M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *