Dalam pertemuan itu juga dipertanyakan kepada Ferry, apakah pernah mengeluarkan surat PM1 untuk Akta yang sudah terbit di Dukcapil Tangerang Selatan tersebut. Ferry menjawab tegas, dirinya tidak pernah mengeluarkan PM1.
*Dilempar ke Dukcapil*
Sepulang dari Kelurahan Jombang, melalui pesan WhatsApp, Firmansyah menjelaskan bahwa benar Ketua RT 003 RW 08 mengurus Akta Kelahiran tersebut ke Kantor Dukcapil tanpa surat PM1 dari Kelurahan.
Dengan penjelasan tersebut, Ernawati meminta Surat Pernyataan resmi bahwa Kelurahan Jombang tidak pernah mengeluarkan surat PM1 sebagai surat pengantar dan salah satu syarat penerbitan Akta Kelahiran atas nama MYA tersebut.
Namun, pihak Kelurahan Jombang justru mengarahkan agar Ernawati meminta surat pernyataan tersebut di Kantor Dukcapil Tangerang Selatan yang telah menerbitkan Akta tersebut. Padahal, secara prosedur, surat pernyataan tidak diterbitkannya PM1 seharusnya dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Jombang itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, http://porosnusantara.co.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dukcapil Tangerang Selatan terkait bagaimana Akta Kelahiran dengan nomor registrasi 3674-LU-XXXX bisa terbit tanpa adanya surat PM1 dari Kelurahan Jombang sebagai syarat wajib sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019.
Jika terbukti Akta tersebut terbit tanpat yg PM1, maka ada dugaan pelanggaran prosedur dan pemalsuan asal-usul anak sebagaimana diatur dalam Pasal 277 KUHP.







