Redaksi Jurnallampung.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Hendri untuk memberikan klarifikasi, bukti, atau permintaan maaf terkait postingan tersebut sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 3.
CATATAN HUKUM: Pemberitaan ini berdasarkan laporan polisi dan keterangan kuasa hukum. Kata “diduga”, “dilaporkan”, “menurut kuasa hukum” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah. Setiap orang belum terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Indera






