Menurutnya, persoalan profesi advokat tidak cukup diselesaikan melalui seruan moral semata, melainkan membutuhkan desain kelembagaan yang kuat, standar kompetensi yang jelas, serta sistem pengembangan profesi yang terukur dan berorientasi pada tanggung jawab publik.
“PERADI Profesional lahir bukan sebagai reaksi politik ataupun untuk memperbanyak organisasi, tetapi untuk memperbaiki makna profesi advokat dari dalam dirinya sendiri,” katanya.Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar dalam sambutannya menegaskan bahwa organisasi telah berdiri di atas landasan hukum dan konstitusional yang jelas. Ia menyebut, dalam waktu satu bulan sejak berdiri, PERADI Profesional telah membentuk kepengurusan di 30 provinsi, menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi negeri, bersinergi dengan delapan kementerian, serta menggandeng institusi perbankan nasional.
Menurut Prof. Dr. Harris, fokus utama organisasi ke depan adalah reformasi pendidikan advokat, digitalisasi organisasi, penguatan bantuan hukum nasional, dan penegakan etika profesi guna menjawab tantangan hukum modern dan persaingan global.
“Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang bukan hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral, menjaga integritas, dan berdiri di atas prinsip keadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelantikan bukan hanya formalitas simbolik, tetapi awal dari tanggung jawab besar dalam mengemban amanah organisasi selama lima tahun ke depan.
“Apakah kita hanya ingin menjadi pengurus atau benar-benar menjadi pelayan keadilan? Itu yang harus dijawab bersama,” pungkasnya.
Wartawan: Dwi






