Dorong Reformasi Pendidikan Advokat
Salah satu fokus utama Peradi Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat. Melalui evaluasi terhadap implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi ini menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional resmi melantik jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Nasional masa bakti 2026 – 2031 di Grand Ballroom Fairmont Jakarta, Jumat (8/5). Pelantikan tersebut menjadi momentum penegasan eksistensi organisasi advokat yang mengusung slogan “Bermutu, Beretika, Berkarakter”.
Acara pelantikan yang dihadiri lebih dari 200 pengurus itu berlangsung meriah dan dipadati tamu undangan yang bahkan melebihi kapasitas ruangan. Sejumlah tamu VIP dari kementerian dan instansi pemerintah turut hadir, di antaranya Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej serta perwakilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rangkaian acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh pimpinan Masjid Masjid Istiqlal. Suasana acara juga semakin semarak dengan penampilan Novia Bachmid serta pertunjukan tarian nusantara.Ketua Panitia, Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, menyampaikan bahwa organisasi tersebut telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sejak 27 Januari 2026. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi landasan kuat bagi eksistensi organisasi dalam mendukung sistem peradilan di Indonesia.
“Pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan titik sejarah baru bagi profesi advokat. Pengurus yang dilantik tidak hanya menerima jabatan, tetapi juga amanah yang akan diuji oleh hukum, etika, dan sejarah,” ujarnya.
Ia menegaskan, PERADI Profesional hadir bukan sebagai tandingan organisasi lain, melainkan sebagai solusi untuk memperkuat marwah profesi advokat melalui integritas, etika, dan tanggung jawab moral.Sementara itu, Dewan pendiri PERADI Profesional terdiri atas Prof. Dr. Fauzie Y Hasibuan, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, dan Prof. Dr. Abdul Latif, menekankan bahwa organisasi tersebut dibentuk sebagai ikhtiar institusional untuk mengembalikan makna profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia.






