PELANTIAKAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN NASIONAL .PERADI PROPESIONAL 2026-2031

“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan karena konflik, tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman. Dunia hukum berubah, teknologi berkembang, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PERADI Profesional berkomitmen membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, serta berani memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

Prof. Harris juga menegaskan legalitas resmi PERADI Profesional yang telah memperoleh pengesahan dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2026.

“Dengan demikian tidak ada lagi ruang keraguan. PERADI Profesional adalah organisasi yang sah secara hukum, memiliki legitimasi yang kuat, serta berdiri di atas landasan konstitusional yang jelas,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa kehormatan sebuah organisasi profesi tidak hanya ditentukan oleh legalitas maupun struktur organisasi semata, tetapi lebih kepada kualitas pengabdian dan integritas para anggotanya dalam menjalankan profesi hukum.

“Organisasi profesi tidak akan dihormati hanya karena akta pendiriannya. Organisasi profesi akan dihormati karena kualitas pengabdiannya, bukan sekadar struktur organisasinya, tetapi karena integritas orang-orang yang menjalankannya,” tambahnya.

Sebagai penutup, Prof. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa PERADI Profesional dibangun di atas tiga pondasi utama, yakni profesionalisme, integritas, dan keberanian melakukan perubahan demi terciptanya profesi advokat yang bermartabat, modern, dan mampu menjawab tantangan hukum di era global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *