- Pembatasan perjalanan dinas
- Optimalisasi rapat daring
- Pengurangan penggunaan kendaraan dinas
- Pengelolaan energi perkantoran yang lebih bijak
Pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif, termasuk untuk kehadiran dan pelaporan kinerja ASN. Setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap capaian kinerja, efisiensi energi, serta kualitas layanan publik. Hasil evaluasi harus dilaporkan kepada Menteri PANRB, dan bagi pemerintah daerah juga ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
Pola Kerja ASN Menjadi Implementasi Nyata Transformasi Pemerintahan
Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar konsep, melainkan diwujudkan dalam praktik sehari-hari ASN. “Kami memastikan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan terimplementasi nyata melalui pola kerja ASN, dan kanal pengaduan publik tetap terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi kualitas layanan,” pungkasnya.






