Dalam keterangannya, Dr. Yuspan menekankan pentingnya melihat persoalan ini dalam konteks yang lebih luas.
“Ketika internet telah menjadi kebutuhan utama, maka kebijakan yang mengatur aksesnya tidak bisa hanya didasarkan pada perhitungan bisnis. Harus ada pertimbangan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa sistem yang ada berpotensi menimbulkan dampak berulang bagi pengguna.
“Banyak pengguna yang harus membeli kembali layanan sebelum manfaatnya benar-benar selesai digunakan. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara sistem dengan kebutuhan riil di lapangan,” katanya.
Menurutnya, negara memiliki peran penting dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, operator tetap menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan berkaitan dengan efisiensi serta kebutuhan investasi dalam pembangunan jaringan. Namun Mahkamah menilai bahwa argumentasi tersebut perlu diuji dalam kerangka kepentingan publik.
Sidang ini menunjukkan bahwa layanan digital kini berada dalam fase evaluasi. Ketika sebuah layanan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, maka pengaturannya tidak bisa lagi dilepaskan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pendalaman keterangan dari para pihak.
Putusan yang akan diambil nantinya diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam menentukan arah kebijakan digital di Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara inovasi industri dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna.






