Profil Bigmo dan Resbob, YouTuber yang Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah

Porosnusantara.co.id| Jakarta — Dua kreator konten digital yakni Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha. Penetapan ini diumumkan pada pekan ini setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang berlangsung sejak 2025.

Siapa Bigmo?

Muhammad Jannah, yang dikenal sebagai Bigmo, merupakan seorang YouTuber dan streamer yang aktif memproduksi video di platform YouTube dan media sosial lainnya. Dia dikenal membuat konten livestreaming dan komentar bebas yang menarik banyak penonton muda. Bigmo juga sering tampil bersama Resbob dalam beberapa konten mereka, sehingga nama keduanya kerap bersinggungan di jagat konten digital Indonesia.

Kiprah Bigmo di dunia digital telah membuatnya dikenal luas di komunitas penikmat livestreaming, namun belakangan ia terseret kasus hukum setelah content‑nya dianggap menyinggung kehidupan pribadi pihak lain.

Siapa Resbob?

Adimas Firdaus, populer dengan nama Resbob, adalah seorang konten kreator dan YouTuber yang dikenal dengan gaya konten yang blak‑blakan dan kontroversial. Sebelum kasus fitnah ini mencuat, Resbob pernah menjadi sorotan publik karena unggahan yang dianggap menghina suku Sunda dan suporter Persib Viking, yang memicu kritik di media sosial.

Resbob kerap membuat konten yang memicu respons kuat dari komunitas daring, dan gaya penyampaiannya yang tanpa filter sering menjadi bahan perdebatan di luar platformnya sendiri.

Kasus yang Menjerat Keduanya

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025 ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Azizah menuding kedua kreator mempublikasikan konten yang memuat tuduhan tak berdasar tentang dirinya—termasuk soal kehidupan pribadi dan hubungan dengan orang lain—melalui akun YouTube dan TikTok mereka.

Penyidik akhirnya menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah, setelah melalui mediasi yang gagal dan proses penyidikan yang berlangsung berbulan‑bulan. Meski keduanya telah meminta maaf, pihak pelapor memilih terus menempuh jalur hukum.

Keduanya kini menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum Indonesia.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *