Masyarakat Pulau Halang Resah Adanya dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi Dalam Jumlah Besar

Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin resmi juga merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan usaha hilir migas, termasuk penyimpanan (storage) BBM, wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.

Apabila kegiatan penyimpanan dilakukan tanpa izin usaha yang sah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar bagi pihak yang melakukan kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin.

Di samping itu, kegiatan penyimpanan BBM juga harus memenuhi standar keselamatan, perizinan usaha, serta pengawasan dari instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan BPH Migas, mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai prosedur.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Ditreskrimsus Polda Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terus merugikan masyarakat kecil serta menghindari potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi gudang tersebut.

Penulis: Ahmad Oki Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *